PERMEN KOMINFO NO 17 TAHUN 2018
WEB PERIZINAN ONLINE
CARA DAFTAR ONLINE
https://www.youtube.com/watch?v=zdGs33ge_sA
https://drive.google.com/file/d/1x1BTjFusFsJ_7iBvJ-LW0t9yUchaTMvr/view?usp=sharing
INGAT.............INGAT......
PEMBERIAN CALLSIGN /10 28 LANGSUNG OLEH SDPPI KOMINFO RI .BUKAN PADA WILAYAH , DAERAH DAN PENGURUS NASIONAL..
I. IKRAP BARU
A. BAGAIMANA PROSES MENDAPATKAN IKRAP BARU ?
- Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring SDPPI (http://iar-ikrap.postel.go.id).
- Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah). Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan jumlah 8 karakter.
- Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun.
- Pemohon wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email pemohon.
- Pemohon login dengan akun yang telah terverifikasi
- Klik “Permohonan Baru IKRAP”
- Melengkapi isian data pemohon, dengan melampirkan :
- Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang biru.
- Scan KTP (file max 512 kb)
- Sistem akan menerbitkan invoice/SPP yang dikirim melalui email atau akun eLicensing pemohon.
- Pemohon melakukan pembayaran invoice/SPP secara online melalui sistem host to host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI).
- Sistem menerbitkan IKRAP secara otomatis setelah dilakukan pembayaran, dan dapat di unduh langsung di akun e-Licensing pemohon.
APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PEMEGANG IKRAP SETELAH IKRAP BARU DITERBITKAN ?
Pemegang IKRAP mendaftarkan keanggotaan melalui Organisasi dalam waktu 30 hari kerja sejak diterbitkannya IKRAP.
II. IKRAP PERPANJANGAN
A. BAGAIMANA CARA MEMPERPANJANG MASA LAKU IKRAP ?
- Pemegang IKRAP dapat mengunggah persyaratan rekomendasi organisasi paling lambat 1 (satu) hari sebelum invoice/SPP perpanjangan IKRAP diterbitkan secara otomatis oleh sistem.
- Sistem akan menerbitkan invoice/SPP perpanjangan IKRAP dalam waktu 2 (dua) bulan sebelum masa laku IKRAP berakhir, yang dikirimkan langsung ke pemegang IKRAP melalui email atau akun e-licensing serta ke Pengurus Nasional RAPI dan Pengurus RAPI Provinsi masing-masing.
- Invoice/SPP dibayarkan oleh pemegang IKRAP secara online melalui sistem host to host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI) sampai dengan batas waktu masa laku invoice/SPP berakhir.
- IKRAP perpanjangan dapat diunduh langsung melalui akun e-Licensing masing-masing setelah dilakukan pembayaran
III. IKRAP SEUMUR HIDUP
A. BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN IKRAP SEUMUR HIDUP ?
Permohonan IKRAP seumur hidup diajukan oleh Pengurus Nasional RAPI ke Ditjen SDPPI secara online dengan persyaratan sebagai berikut :
- WNI
- Memiliki IKRAP yang masih berlaku
- Telah berusia 60 tahun atau lebih
- Berprestasi dengan pernyataan dari RAPI, dan
- Masih menjadi anggota RAPI sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut.
CARA SINKRONISASI IKRAP
Yang sudah menjadi Anggota RAPI
https://drive.google.com/file/d/16bteYWZCn1Il5-iDPF2JWYukbWoxlHBY/view?ts=5d65e23e
Catatan :
Untuk Daerah 10 JAWA BARAT PILIH JAWA BARAT
KABUPATEN BANDUNG PILIH BANDUNG
UNTUK MEMUNCULKAN KODEPOS.SEBELUM DIDOWNLOAD LAKUKAN EDIT ...
ISI KODE POS SESUAI LOKASI ANDA....
PROGRAM E-KTA SAPA RAPI BERALIH KE RAPI NUSANTARA
PROGRAM SAPA RAPI 2020
HORMAT KAMI
KESEKRETARIATAN RAPI KAB.BANDUNG
JZ10VMT /JOKO W
Program SAPARAPI ini dibuat untuk dijadikan sarana tambahan 10.14 yang berguna bagi kita semua insan RAPI dan Tranparansi dalam kepengurusan perizinan Anggota baru /perpanjangan RAPI .
SINKRONISASI E-KTA
Bila ada data yang tidak sesuai ,bisa dilakukan perubahan data disesuaikan pada Alamat ,foto ,No E-IKRAP ,No NIA KTA ,diharapkan ada kerjasama mendata anggota di Lokal Lokal Kabupaten Bandung .
Perubahan bisa disampaikan dari pengurus Lokal se- Kabupaten Bandung ,untuk disampaikan perubahan kepada Pengurus Wilayah. (ADMIN ) yang ditugaskan dari PENGNAS ,RAPIDA JABAR , yang bisa input data di menu SAPA RAPI untuk Perubahan/Perbaikan data di E-KTA yaitu :
- Ketua Wilayah JZ10VVC
- Sekretaris JZ10VMT
- Tim IT RAPI Kabupaten Bandung
Bisa menyampaikan data data via Email : rapikabupatenbandung@gmail.com ,atau rapi_kab.bandung@yahoo.com.
Syarat Syarat harus dilampirkan untuk perubahan data sebagai berikut :
1. Foto background biru
2. IKRAP dan KTA
3. E-KTP
4. Surat Pernyataan diisi dengan KTA
5. Sertifikat BO /Bimbingan Organisasi
HORMAT KAMI
KESEKRETARIATAN RAPI KAB.BANDUNG
JZ10VMT /JOKO W
Terhitung bulan Juni 2022 dah beralih ke Aplikasi RAPI Nusantara