51 55 SALAM TANGGUH SALAM KEMANUSIAAN, BAKTI KARYA NYATA RAPI UNTUK NEGERI INDONESIA, NKRI HARGA MATI.RUKUN DIUDARA ,AKRAB DIDARAT DAN IMAN DIHATI .

PERIZINAN ONLINE

PERMEN  KOMINFO  NO 17 TAHUN 2018


WEB PERIZINAN ONLINE

CARA DAFTAR ONLINE
https://www.youtube.com/watch?v=zdGs33ge_sA

https://drive.google.com/file/d/1x1BTjFusFsJ_7iBvJ-LW0t9yUchaTMvr/view?usp=sharing





            INGAT.............INGAT......

PEMBERIAN  CALLSIGN /10 28  LANGSUNG  OLEH SDPPI KOMINFO RI .BUKAN PADA WILAYAH  , DAERAH  DAN PENGURUS NASIONAL..

I.   IKRAP BARU
 A.  BAGAIMANA PROSES MENDAPATKAN IKRAP BARU ?
  1. Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring SDPPI (http://iar-ikrap.postel.go.id).
  2. Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah). Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan jumlah 8 karakter.
  3. Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun.
  4. Pemohon wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email pemohon.
  5. Pemohon login dengan akun yang telah terverifikasi
  6. Klik “Permohonan Baru IKRAP”
  7. Melengkapi isian data pemohon, dengan melampirkan :
    • Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang biru.
    • Scan KTP (file max 512 kb)
  8. Sistem akan menerbitkan invoice/SPP yang dikirim melalui email atau akun eLicensing pemohon.
  9. Pemohon melakukan pembayaran invoice/SPP secara online melalui sistem host to host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI).
  10. Sistem menerbitkan IKRAP secara otomatis setelah dilakukan pembayaran, dan dapat di unduh langsung di akun e-Licensing pemohon.
APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PEMEGANG IKRAP SETELAH IKRAP BARU DITERBITKAN ?
Pemegang IKRAP mendaftarkan keanggotaan melalui Organisasi dalam waktu 30 hari kerja sejak diterbitkannya IKRAP.
 II.   IKRAP PERPANJANGAN
 A.  BAGAIMANA CARA MEMPERPANJANG MASA LAKU IKRAP ?
  1. Pemegang IKRAP dapat mengunggah persyaratan rekomendasi organisasi paling lambat 1 (satu) hari sebelum invoice/SPP perpanjangan IKRAP diterbitkan secara otomatis oleh sistem.
  2. Sistem akan menerbitkan invoice/SPP perpanjangan IKRAP dalam waktu 2 (dua) bulan sebelum masa laku IKRAP berakhir, yang dikirimkan langsung ke pemegang IKRAP melalui email atau akun e-licensing serta ke Pengurus Nasional RAPI dan Pengurus RAPI Provinsi masing-masing.
  3. Invoice/SPP dibayarkan oleh pemegang IKRAP secara online melalui sistem host to host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI) sampai dengan batas waktu masa laku invoice/SPP berakhir.
  4. IKRAP perpanjangan dapat diunduh langsung melalui akun e-Licensing masing-masing setelah dilakukan pembayaran
III.   IKRAP SEUMUR HIDUP
A.  BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN IKRAP SEUMUR HIDUP ?
Permohonan IKRAP seumur hidup diajukan oleh Pengurus Nasional RAPI ke Ditjen SDPPI secara online dengan persyaratan sebagai berikut :
  • WNI
  • Memiliki IKRAP yang masih berlaku
  • Telah berusia 60 tahun atau lebih
  • Berprestasi dengan pernyataan dari RAPI, dan
  • Masih menjadi anggota RAPI sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut.

CARA  SINKRONISASI  IKRAP 
Yang sudah menjadi Anggota RAPI 

https://drive.google.com/file/d/16bteYWZCn1Il5-iDPF2JWYukbWoxlHBY/view?ts=5d65e23e


Catatan :  
Untuk Daerah 10 JAWA BARAT  PILIH  JAWA BARAT 
KABUPATEN BANDUNG              PILIH  BANDUNG

UNTUK MEMUNCULKAN KODEPOS.SEBELUM DIDOWNLOAD LAKUKAN  EDIT ...
ISI KODE POS  SESUAI LOKASI  ANDA....



PROGRAM E-KTA SAPA RAPI  BERALIH KE RAPI NUSANTARA

PROGRAM  SAPA RAPI  2020

Program  SAPARAPI  ini dibuat untuk dijadikan sarana tambahan 10.14 yang berguna bagi kita semua insan RAPI  dan Tranparansi  dalam  kepengurusan  perizinan  Anggota  baru  /perpanjangan  RAPI .


  























SINKRONISASI  E-KTA
Bila  ada  data yang tidak sesuai ,bisa dilakukan  perubahan  data  disesuaikan   pada Alamat ,foto ,No E-IKRAP ,No NIA KTA ,diharapkan ada kerjasama  mendata anggota di Lokal Lokal Kabupaten Bandung   .
Perubahan bisa disampaikan  dari pengurus  Lokal  se- Kabupaten Bandung ,untuk disampaikan  perubahan kepada  Pengurus Wilayah.  (ADMIN ) yang ditugaskan dari PENGNAS ,RAPIDA JABAR , yang bisa input  data di menu SAPA  RAPI  untuk Perubahan/Perbaikan data  di E-KTA yaitu :
   - Ketua Wilayah         JZ10VVC
    - Sekretaris               JZ10VMT
    - Tim IT RAPI Kabupaten Bandung
Bisa menyampaikan data data via Email : rapikabupatenbandung@gmail.com ,atau rapi_kab.bandung@yahoo.com.

Syarat Syarat harus  dilampirkan  untuk perubahan data  sebagai berikut :
1. Foto  background  biru
2. IKRAP dan KTA
3. E-KTP
4. Surat Pernyataan diisi dengan KTA
5. Sertifikat BO /Bimbingan Organisasi 


HORMAT  KAMI
KESEKRETARIATAN  RAPI KAB.BANDUNG  
JZ10VMT /JOKO W
Terhitung bulan Juni 2022 dah beralih ke Aplikasi RAPI Nusantara